klikmedan.id || MEDAN
Pemko Medan segera menertibkan seluruh papan reklame bermasalah. Sebelum melakukan penertiban, pihak advertising lebih dulu akan disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya tersebut. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak juga dilakukan, maka papan reklame tersebut langsung dibongkar. Selain ingin meningkatkan pemasukan PAD dari pajak reklame guna mendukung pembangunan yang dijalankan, tindakan tegas ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menata sekaligus merapikan papan reklame yang mengganggu estetika Kota Medan.
“Selama ini pendirian papan reklame tidak ada aturan dan banyak yang tidak memiliki izin. Kita ingin merapikan semua. Yang tidak punya izin, mohon maaf, kita tertibkan,” tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/3).
Didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, Asisten Pemerintahan dan Sosial HM Sofyan dan Asisten Umum Renward Parapat, Aulia selanjutnya mengungkapkan, Wali Kota ingin pendirian papan reklame harus rapi. Berdasarkan pantauan di lapangan, ungkapnya, pendirian papan reklame banyak yang tumpang tindih akibat persaingan kurang sehat sehingga sangat mengganggu estetika kota.
Selain itu, kata Aulia, Wali Kota butuh dana yang besar untuk membangun Kota Medan. “Salah satu kontribusi yang besar untuk mendukung pembangunan yang dijalankan Pemko Medan berasal dari pajak reklame,” ungkapnya seraya mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising yang hadir agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin karena akan dibongkar sehingga akan merugikan mereka sendiri.
Apalagi, kata Aulia, Wali Kota dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menyatakan siap mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, baik itu tanpa izin maupun pendiriannya yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. “Kita segera surati pengusaha advertising yang papan reklamenya bermasalah. Mereka kita beri waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri. Apabila tidak juga dilakukan, langsung kita bongkar,” tegasnya.
Guna mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, Aulia minta kepada pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pendataan. Dari data tersebut, bilangnya, pemilik papan reklame yang bermasalah langsung disurati. “Saya sudah dapat perintah dari Pak Wali Kota dan Pak Kapolda Sumut. Kita tidak akan mundur, kita segera merapikan Kota Medan dari papan reklame bermasalah,” tegasnya.
Mencegah dilakukannya pembongkaran, Aulia minta kepada seluruh pengusaha advertising untuk mengurus izin terlebih dahulu. “Begitu menerima izin, barulah papan reklame didirikan. Melalui OPD terkait, kita akan berupaya mempermudah perizinan. Apabila ada persyaratan yang kurang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus secepatnya menyampaikan kepada pengusaha advertising untuk dilengkapi. Di samping itu Dinas PMPTSP juga diminta untuk mempercepat proses perizinan.
Di hadapan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut M Hasan Pulungan dan sejumlah pengusaha advertising yang hadir, diantaranya dari ACC Advertising, PT Star Indonesia, PT ODY Lestari, PT Pelangi Advertising serta PT Multigrafindo, Aulia kemudian mengintruksikan Kabag Tapem untuk meminta kepada Camat dan Lurah ikut serta melihat dan mengetahui pemasangan reklame yang dilakukan oleh pengusaha advertising agar tidak menyalahi aturan dan menghindari tidak adanya temuan.
“Izin sudah keluar, tinggal proses pemasangan. Itu harus terkoordinasi juga ke Kelurahan dan Kecamatan supaya sesuai aturan yang dipasang,” pesannya seraya menekankan agar pihak pengusaha advertising untuk wajib membayar pajak dan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Sementara itu Sekda Kota Medan Wiriya memaparkan, sebelumnya Pemko Medan telah melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah dengan dukungan aparat hukum sehingga berjalan dengan lancar. Diungkapkan Wiriya, Perda dan Perwal merupakan sebagai bahan acuan Pemko Medan dalam memproses penerbitan izin reklame.
“Sebelum Perda dan Perwal berubah, maka itu lah yang kita pegang. Salah satu yang diatur dalam Perwal adalah tidak boleh lagi pendirian papan reklame di daerah milik jalan. Pendirian papan reklame harus di persil milik masyarakat. Jika pihak advertising melakukan perjanjian sewa menyewa dengan masyarakat selaku pemilik persil, silahkan. Di samping itu pemasangannya tidak boleh melintang. Selain itu pengusaha advertising boleh mendirikan papan reklame jika izinnya sudah keluar,” jelas Wiriya.
Berdasarkan temuan di lapangan, imbuh Wiriya, pengurusan izin baru dilakukan setelah papan reklamenya berdiri. “Ini sudah tidak benar, bahkan ada yang ketika dicek di lapangan ternyata lokasi berdirinya papan reklame tidak diperkenankan. Jadi kita harus tegas untuk menindaknya,” tegasnya seraya mengingatkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agar tidak mengutip pajak terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin.(Sr )
Komentar