klikmedan.id || MEDAN
Penatausahaan barang milik daerah, baik pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan harus dilakukan secara tertib dan berkualitas. Hal ini selalu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan tentunya harus diterapkan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Drs. Zulkarnain Lubis, M. Si. saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (10/3) di Hotel Grand Kanaya.
“Harus kita akui sampai saat ini penatausahaan aset barang milik daerah ini masih banyak kekurangannya, baik dari sisi pembukuan, dari sisi inventarisasi, maupun pelaporannya yang belum sepenuhnya tertib. Ini termasuk yang melatarbelakangi pelaksanaan sosialisasi ini,” ujar Zulkarnain pada acara pembukaan yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Renward Parapat itu.
Selain itu, terang Zulkarnain, ada perubahan ketentuan yang berkaitan dengan penatausahaan barang milik daerah. Perubahan-perubahan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini juga akan dipaparkan secara rinci dalam pada sosialisasi yang diikuti pengurus barang dan pengurus barang pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat kecamatan di lingkungan Pemko Medan tersebut.
“Harapannya, agar kita mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah ini secara berkualitas. Kita mampu mengelola barang milik daerah ini secara baik. Kita tidak ingin lagi ada catatan-catatan kelemahan di dalam penatausahaan barang milik daerah,” ungkap Zulkarnain.
Dia juga menekankan, dengan penatausahaan barang milik daerah yang baik, OPD akan mampu membuat perencanaan kebutuhan barang yang lebih baik lagi. Penatausahaan barang yang tertib ini, sebutnya, bisa menjadi bahan analisis dalam membuat perencanaan barang dan aset secara periodik dari tahun ke tahun.
“Setiap tahun OPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau RKBMD, baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang-barang modal yang lain, mesin, bangunan, tanah, dan sebagainya. Agar RKBMD ini efektif dan efisien harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya,” terangnya.
Penatausahaan barang yang tidak tertib, sebutnya, akan menimbulkan masalah. Misalnya, ada sisa barang yang terlampau banyak maupun barang yang kadaluarsa. Ketidaktertiban ini juga akan mengakibatkan barang yang sebenarnya masih tersedia banyak tetap dianggarkan pada tahun berikutnya.
“Kita perlu menyusun dan merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan, kelebihan. Pemborosan ini merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. Dan ini terjadi karena tidak adanya database yang baik,” tandasnya.
Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang digelarkan BPKAD Medan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pagi hingga petang ini, para narasumber akan memaparkan tentang pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.(Sr)
Komentar