Per 31 Oktober 2023, APBD Medan Surplus Rp.704,2 M

MEDAN. – Per 31 Oktober 2023, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan memiliki surplus sebesar Rp.704,2 miliar.

“Berdasarkan Buku Kas Umum dan Rekening Kas Umum Daerah, per 31 Oktober 2023 realisasi APBD Kota Medan tercatat memiliki surplus sebesar Rp. 704,2 miliar atau untuk tahun berjalan sebesar Rp. 164, 1 milliar,” sebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, Rabu (1/11) di Medan.

Menurutnya, pengelolaan pelaksanaan APBD Medan sampai saat ini cukup sehat. Terbukti, realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Transfer setiap bulan masih lebih besar dibandingkan dengan realisasi belanja daerah dalam periode yang sama.

“Walaupun dibandingkan dengan tahun 2022 dalam periode sama realisasi belanja daerah tahun ini meningkat Rp. 538 milliar, kita tetap bisa menjaga realisasi pendapatan daerah selalu lebih besar dari realisasi belanja daerah. Ini menunjukkan likuiditas APBD tetap baik,” terangnya.

Dia mengungkapkan, per 31 Oktober 2023 realisasi pendapatan daerah Rp. 4,7 triliun lebih (65,2 %). Dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama, realisasi pendapatan daerah tahun ini secara nominal naik Rp186,2 miliar.

Realisasi pendapatan daerah ini, terang Zulkarnain, akumulasi dari kontribusi PAD sebesar Rp. 1,95 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp. 2,7 triliun lebih. Ini berarti realisasi pendapatan daerah masih lebih besar disumbangkan oleh pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer baik pusat maupun provinsi.

“Tentunya untuk dua bulan terakhir menutup 2023 ini, pengelolaan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, harus lebih dioptimalkan, guna mendukung tercapainya sasaran dan target pembangunan kota yang telah ditetapkan dalam tahun ini,” ujarnya seraya menambahkan, dua tahun terakhir ini dengan terencana Pemko mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan melalui skala prioritas sehingga secara merata masyarakat dapat merasakan hasil dan manfaat belanja daerah yang diserap.

Zulkarnain mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD maupun Dana Transfer Pusat maupun Provinsi, harus dioptimalkan. Diharapkan, sampai akhir tahun ini Dana Transfer Pusat maupun Provinsi dapat direalisasikan 100 persen, sebab target yang ditetapkan dalam APBD sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan juga keputusan Gubernur tentang Alokasi Dana Transfer Baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

“Target pendapatan transfer tercatat Rp.3,4 triliun lebih, sedangkan realisasinya saat ini mencapai Rp. 2,7 triliun lebih atau 79,1 persen. Artinya, 20 persen lagi diharapkan dapat direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan,” sebutnya.

Optimalisasi realisasi pendapatan daerah, sebut Zulkarnain, mendukung optimalisasi realisasi belanja daerah. Oleh karena itu, pengelolaan belanja daerah harus berdasarkan prinsip efesiensi, efektivitas dan manfaat langsung yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara lebih merata.

Dia menyampaikan, realisasi belanja pegawai sampai dengan Oktober hanya 33,6 persen dari total realisasi belanja daerah. Ini menunjukkan sebagian besar realisasi belanja daerah dialokasikan pada prioritas pembangunan kota. “Ini berpengaruh pada perekonomian daerah, baik itu menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga secara langsung juga dapat menurunkan angka pengangguran maupun kemiskinan.” ujarya

Dia menambahkan, dari target belanja modal Rp2,3 triliun lebih, sampai Oktober ini sebesar 41,1 persen sudah dapat direalisasikan. Dia mengatakan, realisasi belanja daerah dalam dua bulan ke depan cenderung didominasi oleh belanja modal, sedangkan untuk belanja pegawai relatif cukup terbatas. Diharapkan pengelolaan APBD Kota Tahun Anggaran tetap sehat sampai dengan akhir tahun anggaran dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan semakin merata.

“Kita harap kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah terus meningkat, sebab pembayaran pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya merupakan fungsi distribusi dalam APBD guna mewujudkan pembangunan kota yang lebih merata dan berkeadilan,” katanya.- (Ucok)

Komentar