Medan (klikmedan.id) – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sesuatu yang mutlak dijalankan untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kota Medan Desember mendatang agar tetap berada di koridor yang lurus dan benar. Sebab, selaku mesin birokrasi pemerintah, ASN dipandang sebagai tauladan, orang terhormat dan yang dianggap paham mengenai informasi tentang Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah sehingga berpotensi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
Demikian diungkapkan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT saat membuka kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Dengan Protokol Kesehatan dan Netralitas ASN Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Garuda Plaza Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (3/11) pagi. Kegiatan ini diikuti Camat dan Lurah se Kota Medan dengan dibagi menjadi dua sesi guna menerapkan protokol kesehatan.
Keberadaan ASN dengan atributnya di tengah-tengah masyarakat, tersebut tambah Pjs Wali Kota, menjadikan “merayu ASN” sebagai salah satu strategi yang sering digunakan para pasangan calon Kepala Daerah. “Dalam konteks inilah kerap terjadi pelanggaran netralitas ASN. Banyak sekali godaan dan rayuan yang menerpa kita pada musim Pilkada ini. Mulai dari rayuan yang manis hingga rayuan yang sedikit mengintervensi kita sebagai penyelenggara negara,” ucap Pjs Wali Kota di hadapan puluhan peserta sosialisasi.
Oleh karena itu, Pjs Wali Kota terus mengingatkan kepada seluruh ASN khususnya Camat dan Lurah sebagai garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk tetap netral. “Jangan sampai kita sebagai aparatur terjebak politik praktis dan mengabaikan netralitas kita demi mendukung salah satu paslon yang sedang bertarung di Pilkada, karena ada sanksi tegas dan jelas terhadap ASN yang tidak mampu menjaga netralitasnya dalam Pilkada,” ungkap Pjs Wali Kota.
Pjs Wali Kota kemudian juga memaparkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendapat ratusan laporan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan tahapan Pilkada. “Berdasarkan data pada tanggal 30 September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen. Ini masih data sebulan yang lalu, tentu akan terjadi peningkatan. Dan perlu saya sampaikan untuk wilayah Sumatera Utara telah ada dilayangkan surat teguran. Alhamdulillah, Pemko Medan belum dan jangan sampai dapat,” papar Arief.
Beberapa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada, sambung Pjs Wali Kota, yang harus dipedomani seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 9 Ayat 2 mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik. “Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan yang terbaru Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu No 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” jelasnya.
Sekaitan dengan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid 19, Pjs Wali Kota Medan berpesan, dinamika politik di Kota Medan yang kembali bergelora jangan sampai menjadi cluster baru penyebaran virus Corona artinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu menyelenggarakan Pilkada dengan Protokol Kesehatan yang ketat agar semua dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Saya telah menyaksikan simulasi pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi yang diselenggarakan KPU Kota Medan beberapa waktu yang lalu. Sudah baik dan penerapan protokol kesehatannya juga ketat. Namun itu untuk penyelenggaraan pemungutan suara dari Pukul 07.00 wib hingga 13.00 Wib, sedangkan simulasi penghitungan suara belum dipaparkan. Saya berharap pada penghitungan suara juga jangan sampai kendor protokol kesehatannya. Menurut pengalaman, masyarakat setelah memilih pada pagi sampai siang hari, akan kembali melihat proses penghitungan suara dan hal itu berpotensi terciptanya kerumunan, saya berharap ini menjadi catatan kita bersama, juga kepada Camat dan Lurah agar mengambil peran penting mencegah masyarakat berkerumun saat penghitungan suara Desember nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat pada program keamanan dan kenyamanan lingkungan dalam rangka menghadapi Pilkada Kota Medan tahun 2020 dan Netralitas ASN ini bertujuan agar dapat mendeteksi secara dini segala bentuk Hambatan, Tantangan, Ancaman dan Gangguan.
Sulaiman berharap kegiatan yang menghadirkan Narasumber dari KPU Kota Medan, Bawaslu Kota Medan, Bakesbangpol dan BKDPSDM ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan dalam menghadapi segala bentuk Hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan pada Tahapan Pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid 19.
“Kegiatan yang berlangsung tanggal 3 sampai 4 November ini merupakan angkatan kedua dan ketiga yang diikuti seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Medan. Untuk angkatan pertama sudah dilakukan pada tanggal 16 Maret 2020. Selain Camat dan Lurah, Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat ini juga diikuti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda,” jelas Sulaiman.
Selanjutnya Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat ini diisi dengan Pemaparan Narasumber diantaranya Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik, Kepala BKDPSDM Muslim Harahap, dan Komisioner Bawaslu Kota Medan Fadly, SH dan dialog interaktif.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Badan Kesbangpol Sulaiman Harahap, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution, dan diikuti Seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Medan (Sr)
Komentar