klikmedan.id-Dengan diberlakukanya Perwal Kota Medan tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kota Medan maka seluruh masyarakat kota Medan diwajibkan menggunakan masker sebagai langka memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.
“Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal karantina kesehatan yang intinya mewajibkan siapapun untuk menggunakan masker karena masker ini yang dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota kita.”kata Plt Wali Kota Medan, Ir.H.Akhyar Nasution,M.Si saat menghadiri acara pemberian bantuan sembako kepada para ustadz di kantor Arrahman Berkah Wisata, Jumat (1/5).
Dihadapan para ustadz yang hadir, Plt Wali kota Medan menjelaskan bahwa penggunaan masker ini penting dilakukan mengingat penyebaran virus corona dapat terjadi melalui percikan air liur, karena itulah dengan menggunakan masker maka diyakini dapat memutus mata rantai penyebaranya.
“Saat ini penularan covid-19 di kota Medan sudah memasuki penularan secara transmisi lokal, untuk itu penularan ini harus kita potong dengan cara wajib menggunakan masker, selain itu juga menjaga jarak fisik dan sosial serta rajin mencuci tangan”ujar Plt Wali Kota Medan.
Selain kewajiban menggunakan masker, dalam Perwal tersebut juga mewajibkan orang dalam pengawasan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan pelaku perjalanan (PP) untuk di karantina dirumah sedangkan bagi pasien dalam pengawasan (PDP) akan di karantina di Rumah Sakit.
“Karena itulah kami berharap dukungan dari seluruh ustadz yang hadir untuk menggunakan masker dan menyampaikan pesan ini kepada masyarakat lainya agar turut pula menggunakan masker sehingga kita dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Medan.”harap Plt Wali Kota Medan.
Komentar