Polda Sumatera Utara Komitmen Lakukan Penindakan Segala Bentuk Perjudian

Medan – Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap praktik judi online, yang telah dilaksanakan mulai 1 – 9 Agustus 2022, salah satu lokasi judi online yang digerebek di antaranya, di kawasan Perumahan elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Senin (8/8) dinihari.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pada Senin, 8 Agustus 2022 dinihari, dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr H Dadang Hartanto, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes Medan, Polresta Deliserdang beserta jajaran turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penggeledahan dan ini bukan yang pertama kalinya.

“Artinya ini merupakan komitmen Polda Sumut melakukan penindakan segala bentuk perjudian. Dari beberapa kasus atau penanganan serta pengungkapan kasus perjudian online, yang baru-baru ini dilakukan di Perumahan elit Cemara Asri, dipimpin pak Kapolda Sumut, ada 7 rumah toko (Ruko), dengan modus foodcourt kuliner bernama Warna Warni. Di lantai 1-3 merupakan praktek perjudian online,” ujar Hadi dalam temu pers di Mapolda Sumut, Rabu (10/8).

Dari 7 Ruko itu, lanjut Hadi, hasil dari penggeledahan, Kapolda Panca dan tim, ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan beberapa website judi online dari 18 ruangan yang dioperasikan.

Berdasarkan profiling penyidik menduga bahwa website judi online tersebut, menggunakan web hosting dari negara luar atau Virtual Private Server (VPS).

“Ada 13 domain dari server-server ditemukan yang wilayahnya semuanya di luar negeri. Ini merupakan modus yang dilakukan para pemain,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan penyidik menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat untuk mengoperasikan website judi online yang berhasil disita, dengan rincian 264 layar monitor, 151 CPU, 20 buah router, 24 unit laptop, 105 Handphone (Hp), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 buah kartu Telkomsel, 42 buah kartu telepon, 20 unit CCTV, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Id card pegawai para operator dan barang bukti lainnya 35 item.

“Judi online ini dioperasikan dengan cara pain harus membuka website, lalu mengaksesnya melalui link yang ada serta mendaftar (memasukkan segala identitas diri), serta juga memasukkan nomor rekening,” jelasnya.

Dari permainan itu, papar Hadi, pemain diharuskan mengisi deposit dengan berbagai cara, baik dengan cara transfer atau topup, seperti OVO, dan sebagainya atau pulsa. Kemudian pemain masuk dengan login, dengan memilih jenis permainan yang ada di layar komputer, di antaranya judi bola, casino, togel, dan sebagainya.

“Setelah itu para pemain otomatis mendapatkan keuntungan dari judi tersebut melalui rekening yang sudah didaftarkan. Jika kalah maka diharuskan mengisi kembali deposit sebagai pancingan agar bermain kembali. Itulah caranya yang didapatkan oleh penyidik,” terangnya.

Terkait hasil penyelidikan, sambung Hadi, dari komputer yang ada di TKP dapat menghasilkan omset Rp30 juta/hari dari satu website.

“Jadi per hari bisa mencapai Rp500 juta – Rp1 miliar per hari, dari total website yang ada,” bebernya.

Adapun, TKP judi online beroperasi yang digerebek sejak awal 2022. Saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan, dari memeriksa 6 saksi, yakni 1 satpam, 1 tukang parkir, dan 4 orang waitres foodcourt.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan melakukan langkah-langkah pemblokiran rekening dan lainnya,” pungkasnya. (am)

Komentar