Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 91 PMI Ilegal yang Akan Berangkat ke Selangor Malaysia

Medan – Personil Ditpolairud Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran IIlegal (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia.

91 PMI tersebut berasal dari 9 propinsi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu.

“Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” ujar Dirpolairud Poldasu Kombes Toni yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom bertempat di Mapolda Sumut, Rabu (27/7)

Kombes Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7/2022).

Dari informasi itu lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai, kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 diantaranya pria dan 18 orang wanita. “Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan pantai Selangor Malaysia

“Masuknya sekitar pukul 03.00 dinihari (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Alamsyah.

Padahal katanya, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang moratorium (penutupan pengiriman tenaga kerja migran).

Menjawab pertanyaan alasan calon PMI dari NTT, NTB, Jatim memilih berangkat dari Sumut secara ilegal ke Malaysia, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, karena Tanjung Balai dan Asahan dekat dengan Malaysia.

“Alasan mereka, karena jarak tempuh yang dekat dengan negara tujuan, yaitu 4 jam. Sementara dari NTT dan NTB lama perjalanan naik kapal ke Malaysia sekitar 12 jam,” imbuhnya.

Nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar 3 – 5 juta rupiah perorang.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya. (am)

Komentar