Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Delapan Tersangka Diringkus

Medan, Klikmedan.id  – Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba. Adapun Narkoba uang dimusnahkan yakni 23 Kg sabu, 3,1 Kg heroin, 1.206 pil happy five, 214 butir pil ekstasi, 168 butir pil alprazolam dan 208 linting ganja, Bertempat di pelataran Mapolrestabes Medan, Selasa (9/11)

Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus yang berbeda selama periode September sampai Oktober 2021.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Kasat Narkoba, Kompol M Rikki Ramadhan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga meringkus 8 orang tersangka.

“Ini merupakan hasil pengungkapan 4 kasus selama September sampai Oktober. Untuk kasus pertama, Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 3,1 Kg heroin dan membekuk 2 tersangka masing-masing berinisial ANS (35) warga Aceh Tamiang dan MAN (41) warga Medan,” ujarnya.

Kasus kedua lanjutnya, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pemilik home industry narkotika berinisial J (30) dan istrinya, MC (25) warga Kecamatan Medan Barat. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 214 butir pil ekstasi, 1.206 pil happy five, 168 butir pil alprazolam dan 208 linting ganja.

“Untuk kasus ketiga, pengungkapan 1 Kg sabu dan membekuk 2 tersangka dengan inisial GS (43) warga Kecamatan Labuhan, Deliserdang dan MJ (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Deli. Dan terakhir kasus pengungkapan 22 Kg sabu dengan meringkus 2 tersangka masing-masing berinisial VS (42) warga Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan EA (38) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang,” urainya.

Masih kata Kapolrestabes, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotik di wilayah hukum Polrestabes Medan. Termasuk akan melakukan operasi (razia) ke tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir jadi tempat peredaran narkotika.

“Untuk tempat-tempat hiburan yang diindikasikan jadi tempat peredaran narkotika secara berkala akan kita lakukan operasi,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan bahwa Pemko Medan akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Medan dan akan menguatkan fungsi Polisi Masyarakat (Polmas).

“Kita akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga mohon kepada masyakat dan rekan-rekan media untuk memberi informasi yang valid soal peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Sebelum dimusnahkan Tim Labfor Cabang Medan terlebih dahuli melakukan pengetesan terhadap barang bukti narkoba dengan menggunakan cairan kimia.
Setelah dites, Tim Labfor memastikan narkoba tersebut adalah narkotika golongan satu . Selanjutnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut dibakar ke dalam mesin incenerator.(am)

Komentar