Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani Di Mukomuko

Jakarta  – Polri menerapkan Restorative justice, atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak Kepolisian menjadi mediator antara 40 Petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus.

Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/05/2022).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang Petani yang sempat dilakukan penahanan, kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak, untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat Kepolisian.

“Mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. (ril/am)

Komentar