Refleksi Akhir Tahun Magister Hukum UNPAB : Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika

klikmedan.id                            Medan –  Kasus Tindak Pidana Narkotika secara terang-terangan harus mengedepankan prinsip restoratif dan bagi pelaku pecandu narkotika diharuskan untuk direhabilitasi sebagaimana amanat dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Rehabilitasi Medis dan Sosial Rehabilitasi serta telah dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kasus narkotika antara tahun 2019 sampai 2020 tejadi peningkatan dengan perbandingan hukuman penjara dan rehabilitasi yaitu 80% sehingga terjadi disparitas tinggi. Pecandu Narkoba lebih banyak dijatuhkan hukuman penjara ketimbang rehabilitasi, sehingga terjadi persoalan atau permasalahan terhadap kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Demikian paparan Direktur Pascasarjana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr.H.Yony Anwar, SH SE, MH, MM dalam sambutan pada kegiatan diskusi ilmiah akhir tahun dengan topik “Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Perkara Pemakai/Pecandu Narkoba (Kenapa Masih Banyak Pemakai/Pecandu Narkoba Dihukum Penjara”. Diskusi digelar Rabu 30/12-2021 lalu.

Lebih lanjut dipaparkan Yony Anwar, narkotika di Indonesia sangat tinggi tingkat pemakai/ pecandu maupun pengedar narkotika. Berbagai upaya sudah banyak dilakukan tetapi tetap saja tidak menyelasaikan kasus tindak pidana narkotika.

Terlebih narkotika ini, lanjut Yony Anwar, dapat merusak anak bangsa atau generasi penerus bangsa sehingga sangat perlu menjadi perhatian semua pihak bagaimana cara atau upaya hukum yang dilakukan. “Semoga dengan hasil webincang ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan mendapatkan solusi untuk mengurangi kasus tindak pidana narkotika,” sebut Yony Anwar.

Webinar diskusi ilmiah tersebut menghadirkan narasumber Ketua Program Studi Magister Hukum UNPAB Dr. T Riza Zarzani, SH, MH, Pakar Hukum Pidana yang juga Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen Dr. Muhammad Lutfan Hadi Darus, SH, MKn dan Kepala BNN Batubara Zainuddin Puteh, SAg, SH, MH.

Dr. T Riza Zarzani, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil data riset di beberapa pengadilan Sumatera Utara di antaranya Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Rantau Prapat lebih banyak menjatuhkan hukuman pidana penjara ketimbang rehabilitasi bagi pecandu Narkoba. Adanya peningkatan jumlah kasus di tahun 2019 sampai tahun 2020, sehingga terjadi disparitas tinggi mengenai perbandingan hukuman penjara dan rehabilitasi yaitu 80%.

Terkait itu Dr. T. Riza Zarzani mengharapkan agar kasus tindak pidana narkotika bagi pemakai atau pecandu narkotika lebih diperhatikan, sehingga dapat menurunkan jumlah kasus tindak pidana narkotika khususnya di Sumatera Utara dan lebih mengutamakan keadilan restoratif bagi pecandu atau pemakai narkotika.

Sementara Dr. Muhammad Lutfan Hadi Darus, SH, MKn mengatakan, keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana narkotika sangat dibutuhkan. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 secara terang-terangan sudah menentukan kategori seperti apa hukuman penjara dan hakim mengutamakan restoratif justice bagi pecandu/pemakai narkotika. ”Pengadilan tidak melakukan rehab bagi pecandu narkotika dikarenakan adanya kesalahan baik dalam segi formil maupun materil. Seperti dalam segi formil berkas perkara yang dilimpahkan tidak terpenuhi yaitu laporan assement terpadu maupun berkas hasil tes urine bagi pecandu pemakai narkotika. Sedangkan dalam segi materilnya adalah selama proses persidangan hakim mendapatkan bukti bahwa terdakwa sebagai pecandu/ pemakai narkotika tetap juga terlibat dalam pengedaran gelap, menjadi perantara, calo dalam jual beli narkotika sehingga tidak dimungkinkan terdakwa diputus untuk rehabilitasi. Faktor lain hakim tidak memutuskan rehab karena faktor prasarana dan sarana pada daerah itu sehingga terdakwa tidak dapat untuk direhabilitasi. Syarat bagi pecandu/pemakai narkotika direhab yaitu bukan merupakan residivis, adanya surat assement terpadu, surat psikologi/kejiwaan dan tidak terbukti merangkap menjadi pengedar narkotika,” sebut Dr. Muhammad Lutfan Hadi Darus, SH, MKn seraya menambahkan dibutuhkan duduk bersama antara pihak Pengadilan, Jaksa, penyidik Kepolisian serta BNN untuk mendapatkan kesimpulan bersama ketika seseorang ditangkap terkait penggunaan narkotika.

Mengenai pendapat dari Jaksa penuntut Umum yang melakukan rehabilitasi tetapi Majelis Hakim memutus hal yang berbeda maka untuk mengatasi keraguan, kata Muhammad Lutfan Hadi Darus, ada baiknya melakukan diskusi bersama sebelum dijatuhkan vonis.

Sementara Kepala BNN Batubara Zainuddin Puteh, SAg, SH, MH menyebutkan, kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merupakan kejahatan terorganisisr lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.

Disebutkan, sekitar 271 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika. Terkait itu sejatinya para pengguna narkotika tidak dimasukkan ke penjara, tapi direhabilitasi seperti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menjelaskan ‘Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial’, tetapi tidak semua pecandu dapat diajukan rehabilitasi karena barang bukti melebihi dari peraturan SEMA yang memiliki batasan-batasan yang dapat dilakukannya rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Lebih lanjut Zainuddin Puteh mengatakan, adanya persoalan ketika pecandu narkotika dapat direhabilitasi dan direkomendasi tempat rehabilitasi, tetapi rehabilitasi pemerintah tidak menerima sehingga ditempatkan di lembaga rehabilitasi swasta lalu enggan menerima sebelum adanya keputusan sehingga mau tidak mau terpaksa dilakukan penahan dalam tahap penyidikan. Dikarenakan rumah rehabilitasi tidak mau menerima pecandu yang belum divonis oleh pengadilan, BNN mempunyai lembaga rehabilitasi namun anggarannya terbatas seperti di tahun 2021 hanya diprioritaskan untuk 300 orang. Karena keterbatasan anggaran itu, yang berhak masuk tentu memiliki syarat diantaranya umur dibawah 40 tahun, tidak gila, ada niat berubah, dipilih berpotensi pulih dan produktif.

Kehadiran Negara untuk melepas ketergantungan pecandu narkotika, ungkap Zainuddin Puteh, tetap diupayakan, hanya saja anggaran pemerintah yang tidak cukup serta tempat penyediaan pemerintah dan jumlah rehabilitasi terbatas, sedangkan di rehabilitasi swasta cukup mahal. Disinilah problemnya sehingga dampak perilaku pecandu jika direhab perlu diperhatikan. Karena itu saran Zainuddin Puteh, perlu adanya ketegasan dalam UU Narkotika pada pasal 54 dan kriteriannya serta perlu adanya keberanian Hakim dalam mengambil keputusan. “Karena manusia untuk hukum, bukan hukum untuk manusia,” pungkas Zainuddin Puteh.*** (Rel/Sr)

Komentar