Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pelaku Bongkar Ruko, Dua DPO

Medan, (Klikmedan.id) – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Area meringkus A (54) warga Jalan Medan Area Selatan No 783/28 Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kamis (11/2).
Tersangka A ditangkap karena telah membongkar rumah toko (Ruko) di Jalan Medan Area Selatan, Kel Sukaramai I Kecamatan Medan Area

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Rianto SH menjelaskan, pelaku bersama dua orang temannya, Adek B dan P (DPO) melakukan pembongkaran Ruko milik Erik Ekstrada Tanuwijaya (36) di Jalan Medan Area Selatan, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 22:00wib, “Pelaku berhasil menggondol 2 unit pintu besi dan kotak berisi pakaian bekas dari dalam ruko”, kata Faidir.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa perlawanan pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Bersama barang bukti, 2 unit pintu besi, pelaku kita amankan. Sementara dua pelaku lainya dalam pengejaran. Pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara” pungkas Rianto.(am).

Komentar