Satpol PP Pemko Tanjung Balai Amankan 27 Orang Dalam Operasi Pekat

TANJUNG BALAI || Sebanyak 27 orang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tanjung Balai ketika menggelar Operasi Gabungan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi hiburan dan penginapan yang ada di Tanjung Balai, Rabu malam (14/06).

Hasil dari operasi tersebut terjaring banyak wanita pemandu lagu (PL) atau LC (Lady Companion) di tempat hiburan karaoke yang berjumlah 14 orang dan terdapat 6 pasangan tak resmi yang diduga mesum alias kumpul kebo yang sedang berduaan dalam kamar pada tempat penginapan dan kos-kosan.

Sementara 1 orang lagi diduga melakukan tindak kejahatan pelaku penipuan ‘Pelodes’, yang langsung diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk diperiksa lebih lanjut.

Sasaran titik lokasi operasi penertiban yang didatangi diantaranya yakni Bercelona Kafe, Kafe dan Karaoke DJ Party Yan Kory, Hotel KM 7, Kos-kosan Rangkuti, dan Kos-kosan di Kelurahan Sijambi. 27 orang yang terjaring terdiri dari 20 Perempuan dan 7 laki-laki dan tidak didapati anak dibawah umur.

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjung Balai untuk dilakukan pendataan dengan diminta menunjukkan kartu identitasnya lalu membuat surat pernyataan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu.

Setelahnya diberikan pembinaan secara mental atau bimbingan rohani/tausiyah oleh tokoh agama Ustaz Muhammad Yunus yang menyampaikan berdosanya pelaku zina dan membuka aurat. Setelah dibimbing, mereka diserahkan kepada keluarganya masing-masing.

Tim Razia Pekat dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Pahala Zulfikar Panjaitan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Fitriandy Sirait dan melibatkan dukungan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Kominfo, Kesbangpol dan para Wartawan media elektronik televisi, cetak dan siber.

Pahala mengatakan, kegiatan Operasi Gabungan Razia Pekat akan terus berlanjut sebagai upaya penegakan aturan daerah yang berlaku yaitu Perda Kota Tanjung Balai No 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

“Kami terus semangat berikhtiar memperbaiki daerah Tanjungbalai ini. Razia Pekat ini secara rutin dilaksanakan, tujuannya agar kota ini terhindar dari gangguan Kamtibmas dan semoga jadi kota yang beriman. Kami harap adik-adik yang terjaring razia malam ini, tidak lagi mengulang perbuatannya dan apabila kedepannya terjaring lagi, kami akan limpahkan ke Dinas Sosial Tanjung Balai,” ucap Pahala.

Pahala juga mengingatkan kepada para pemilik tempat hiburan agar tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam. Menurutnya hal tersebut telah melanggar peraturan daerah dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.-(FARHAN).

Komentar