Tekab Reskrim Polsek Medan Area Ciduk Tiga Pelaku Pemerasan

Medan, (Klikmedan.id) – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus tiga orang pelaku pemerasan dan pengancaman memakai benda tajam, yakni, Syahrial Tanjung (26), warga Aksara Gg. Mandailing No. 5 Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan, M.YASIR (41), beralamat di Jalan Sepat No. 9 D Kel.Pandau Hulu II Kec.Medan Area, kemudian Dian Syahputra (38) warga Jl. Satria No. 29 Kel.Banten Timur Kec.Medan Perjuangan, Rabu (3/3)

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang bernama Pandi (20) mengenai adanya pengutipan yang dilakukan oleh tiga orang mengaku SPSI di Jalan Sampali Simpang Jl. Gabus kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area hari Rabu tgl 03 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wib

Lanjut Iptu Rianto, Sesuai dengan pengaduan masyarakat yang telah melaporkan tentang pengutipan sambil mengancam pakai pisau yang mengaku dari SPSI, “Selanjutnya anggota Tekab Medan Area meluncur ke TKP dan menemukan pelaku yang melakukan pengutipan yang mengaku SPSI dan anggota segera mengamankan ketiga pelaku ke Mako Polsek Medan Area, kepada pelaku akan dikenakan pasal 368 yo 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” kata Rianto. (am)

 

Komentar