Medan, (klikmedan.id) – Personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Medan Area meringkus S alias Darman (43), warga Jalan Madio Santoso Nomor 225 Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kec.Medan Timur, Tersangka S alias Darman diduga sebagai penyalah guna narkotika jenis sabu sabu, Jum’at (5/2) siang.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto mengatakan tersangka S alias Darman ditangkap di Jalan Budi Utomo Ujung Kel Pulo Brayan Darat I Kec.Medan Timur, berkat informasi masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2021 sekira pukul 12.50 Wib, Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yang layak dipercaya adanya transaksi narkotika jenis sabu – sabu di jalan Budi Utomo Ujung Kec. Medan Percut” kàta Iptu Rianto pada wartawan.
Selanjutnya, Lanjut Rianto, Team Unit Tekab Polsek Medan Area dipimpin Iptu R.Ginting melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu – sabu yg di buang dari tangan tangan pelaku, “Kemudian personel langsung memboyong pelaku serta membawa barang bukti ke Mako Polsek Medan Area guna di lakukan proses lebih lanjut” pungkas Iptu Ŕianto. (am)
Komentar