Tempo 30 Jam, Polisi Ringkus Pembakar Tubuh Yusuf Damanik

Sibolga – Hanya dalam waktu 30 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang nelayan pelaku yang membakar M Yusuf Damanik. Motif tersangka berinisial HS alias T ternyata karena sakit hati dan dendam.

Peristiwa yang menimpa Yusuf terjadi Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB, di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga. Korban ketika itu sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara.

Lantaran tak tahan kantuk, korban lalu tertidur. Saat itulah, pelaku datang menyiram tubuh korban dengan minyak pertalite, lalu menyulutnya dengan api. Korban yang kaget karena tubuhnya terbakar, lalu berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar terjaga dan mendatangi lokasi kejadian.

Melihat kondisi korban yang dalam keadaan terbakar, warga berupaya memadamkan api tersebut. Setelah berhasil memadamkan api, warga membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga. Akibat insiden itu, sekujur tubuh lelaki berusia 65 tahun itu mengalami luka bakar.

Tapi, karena luka bakarnya parah, berkisar 79 persen, pihak rumah sakit menyatakan kalau korban harus dirujuk ke rumah sakit khusus yang dapat menangani bedah plastik.

Laporan tentang kejadian itu ditangani cepat oleh polisi. Esoknya, Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan.

Tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud. Ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HS Als T (47), nelayan yang tinggal di Jln Perintis Kemerdekaan, Sibolga, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 potong baju bekas terbakar (milik korban), 1 buah jaket warna cokelat yang digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan korban sebagai tempat tidur, sepasang sandal warna hitam milik korban dan busa alas tempat tidur yang sudah terbakar (milik korban).

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah mengobati keluarganya namun tidak sembuh, sebaliknya semakin parah.Tersangka jadi sakit hati dan dendam pada korban.

Rencana HS Als T menyiram dan membakar tubuh korban sebenarnya sudah ada tujuh kali. Namun, tak pernah terwujud karena tersangka masih merasa kasihan pada korban. Tapi, malam itu kemarahannya tak tertahankan dan rencananya membakar korban pun dilakukan.

HS mengaku minyak yang disiram pada tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, Sibolga. Ia membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral yang diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan korek api dibelinya di sebuah warung di Jalan Mojopahit, Sibolga.

Tersangka HS Als T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(ril/am)

Komentar