Wali Kota Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

Medan (klikmedan.id)
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM   mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Medan, Kamis (6/5) di Ruang Rapat III, kantor wali kota.

Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Ikrar Perjanjian Zona Integritas beberapa pimpinan OPD secara mandatoris yakni Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Plt. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Suherman, Dirut RSUD Dr. Pirngadi  Suryadi Panjaitan, Plt. Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit, dan Camat Medan Petisah  M. Agha Novrian.

Saat memberikan arahan, Wali Kota mengingatkan, pencanangan dan pembangunan zona integritas ini bukan hanya untuk penilaian, namun lebih dari itu, adalah perubahan ke arah yang lebih baik.

“Yang harus kita capai adalah peningkatan pelayanan publik dan pemerintahan yang bersih serta bebas KKN,” ucap Wali Kota yang berlangsung secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) tersebut.

Pada kegiatan yang dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian PAN dan RB, Ronald Andrea Annas, Asisten Ombudsman RI, Dearma Sinaga, Plt. Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, dan seluruh pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan itu, Wali Kota menyatakan, antar OPD harus berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pelayanan yang singkat, tepat, dan memuaskan masyarakat. Ditekankannya pula, harus ada sinkronisasi lamanya waktu pengurusan di kecamatan maupun dinas.

“Adanya keluhan masyarakat bukan hanya pekerjaan rumah kepala lingkungan, lurah, camat, tapi juga kepala dinas, juga wali kota,” tambah Wali Kota.

Teknologi komunikasi, lanjut Wali Kota, telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diterimanya. Dikatakannya juga, dirinya banyak menerima laporan langsung dari masyarakat, terutama melalui media sosial.
“Karena itu, mari kita berikan pelayanan yang baik, cepat, tepat, dan memuaskan, jangan lakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” ajak Wali Kota.

Wali Kota mengatakan, ke depan Pemko Medan akan membuat Mal Pelayanan Publik. Hanya saja, tekan Wali Kota, yang harus terlebih dahulu dibangun adalah sistem di dalamnya. “Untuk apa fisiknya bagus, kalau prosedurnya belum singkat dan biaya pengurusannya tidak transparan,” ungkap Wali Kota.

Tujuan reformasi birokrasi, lanjut Wali Kota, di antaranya menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinnggi, pemerintahan efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas.
“Bila ini tercapai, yakinlah tingkat kepuasan publik pada Pemko akan baik,” ujar Wali Kota.

Sebelumnya, Plt Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, melaporkan kegiatan ini berlandasan Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019. Dia juga menyampaikan, tahapan dari pembangunan zona integritas ini meliputi pencanangan, pengusulan, lalu penilaian dari pemerintah pusat.

Dalam kegiatan ini, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian PAN dan RB, Ronald Andrea Annas dan Asisten Ombudsman RI, Dearma Sinaga, juga menyampaikan pemaparan yang berkaitan dengan pembangunan Zona WBK dan WBBM.(Sr/k)

Komentar