Wali kota Tanjung Balai Serahkan Remisi Umum Kepada WBP Lapas Kelas II TBA

Tanjung Balai | Wali kota Tanjung Balai H Waris Tholib menyerahkan secara simbolis remisi umum atau pengurangan hukuman kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan,

Penyerahan tersebut dilakukan Waris Tholib saat dirinya menjadi Pembina upacara, yang dihadiri Forkopimda Tanjung Balai, di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai, Kamis (17/08) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Sebanyak 827 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, menerima remisi umum bervariatif dengan rincian, Remisi 1 bulan 67 orang, Remisi 2 bulan 75 orang, Remisi 3 bulan 385 orang, Remisi 4 bulan 223 orang, Remisi 5 bulan 65 orang dan Remisi 6 bulan 12 orang, 10 orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-78 tahun 2023.

Dalam upacara tersebut Waris Tholib membacakan Amanat Menteri Hukum dan Ham RI, bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, dilanjutkan dengan penyiraman Air Bunga dan menyerahkan surat pembebasan kepada tiga orang perwakilan WBP.

Kepada wartawan Waris Tholib mengatakan, Pemerintah Kota Tanjung Balai mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya Kepada Kementerian Hukum dan HAM, telah memberikan Remisi terutama kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan beserta jajarannya, telah melaksanakan pembinaan dan memberikan nasehat kepada narapidana selama mereka menjalani hukuman di Lapas ini, semoga membuat mereka jera, mudah-mudahan mereka bisa bertaubat, kembali ke jalan yang benar, kembali kepada keluarga dan masyarakat.

Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana yang lain agar selalu berkelakuan baik dan dapat mentaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan.

Kami juga berharap tidak ada lagi masyarakat kota Tanjung Balai yang melakukan kejahatan yang mengakibatkan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, sehingga tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga tidak bisa dilaksanakan, karena mereka telah meninggalkan keluarga, masyarakat, harap Waris Tholib.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Sangapta Surbakti menjelaskan, sebagai salah satu persyaratan narapidana untuk memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, bila sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif diantaranya berkelakuan baik minimal 6 bulan, kemudian mengikuti pola pembinaan yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, dan tidak terlibat atau melanggar ketentuan keamanan ketertiban atau peraturan sesuai dengan Permen Hukum dan HAM nomor 6 tahun 2013.

Terhadap narapidana yang bebas diharapkan bisa berkontribusi dapat membangun daerahnya, keluarganya semakin lebih baik lagi dan satu doa kami mereka tidak akan kembali lagi menjadi warga binaan LP Pulau Simardan Tanjung Balai Asahan, Papar Sangapta Surbakti.- (Farhan).

Komentar