Medan (klikmedan.id) – Guna mendukung penyelamatan Aset Pemko Medan dengan penerapan manajemen aset daerah berdasarkan pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat melalui video conference (vidcon) dengan Pemko Medan yang juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan di Command Center Kantor Wali Kota Medan Jl Kapten Maulana Lubis No 2, Senin (6/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi pada kesempatan tersebut hadir langsung mengikuti Rapat Koordinasi tersebut mengaku mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK karena telah memberikan dukungan dalam upaya Pemko Medan menyelamatkan aset-aset daerahnya.
“Kami berharap banyak support dari KPK. Kegiatan ini merupakan vitamin bagi kami dalam menyelamatkan seluruh aset Pemko Medan,” ungkap Akhyar yang dalam rapat itu didampingi Inspektur Pemko Medan Ikhwan Habibi, Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan Suherman.
Akhyar menyebutkan, banyak persoalan yang terkadang di luar kewenangan Pemko Medan. Karena itulah, Akhyar menegaskan, Pemko Medan sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK ini. “Kami yakin, seluruh aparatur Pemko Medan akan berada dalam satu barisan dalam rangka menyelamatkan aset-aset Pemko Medan serta akan mengelola aset milik daerah dengan berpanduan kepada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Akhyar.
Akhyar juga mengungkapkan keinginannya agar seluruh aset-aset di Pemko Medan ini dapat diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik. Dengan kejelasan ini, lanjut Akhyar, laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset akan semakin baik ke depannya. “Aset milik daerah ini harus dapat diidentifikasi serta diinventarisir dengan baik sebagai satu kesatuan dengan laporan keuangan. Jadi jangan hanya laporan keuangan saja yang baik. Saya berharap ke depannya laporan aset Pemko Medan juga sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” harap Akhyar.
Sebelumnya, Kepala Satgas Korsupgah KPK, Maruli Tua, memaparkan, tentang manajemen aset daerah berdasarkan pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Beberapa persoalan aset daerah, sebutnya, adalah antara lain belum disertifikatkan, tumpang tindih aset Pemda dengan Pemda atau instansi lainnya, diklaim pihak lain, dan penyalahgunaan pemanfaatan. “Manajemen aset ini, bertujuan untuk legalisasi aset, kejelasan status kepemilikan aset, pemanfaatan aset yang bertanggung jawab, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset,” ungkapnya.
Dalam rapat itu Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Tengku Ahmad Sofyan juga mempresentasikan persoalan aset di Pemko Medan. Secara terbuka pula dia merincikan data aset-aset Pemko Medan yang saat ini masih berperkara di pengadilan dan dikuasai oleh pihak ketiga.(Sr)
Komentar