Bobby Nasution Perkuat Program Kebersihan Berbasis Kesadaran Masyarakat

Medan ||  Persoalan sampah langsung menjadi perhatian serius Bobby Nasution sejak dilantik menjadi Wali Kota Medan. Sebagai bentuk komitmennya, orang nomor satu di Pemko Medan ini menjadikan masalah sampah sebagai salah satu program prioritas yang harus ditangani dan dituntaskan. Guna mewujudkannya, penanganan dilakukan harus dimulai dari hilir hingga hulu. Selain itu sejumlah langkah pun telah dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.
Diawali dengan pelimpahan sebagian pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada camat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021. Langkah ini dilakukan karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih efektif dan maksimal.

Kemudian, diikuti dengan penetapan 6 lokasi percontohan kawasan bebas sampah di Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3. Lalu, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan yakni Lingkungan 22 dan 23 dan Kecamatan Medan Deli, tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia di Lingkungan 4 dan 5.

Tidak hanya ketiga kecamatan tersebut, Bobby Nasution juga menjadikan tiga pasar menjadi kawasan percontohan bebas sampah. Ada pun ketiga pasar itu yaitu Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan, Pasar Bakti serta Pasar Sentosa Baru. Dengan penetapan keenam lokasi ini, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu berharap agar mampu memotivasi dan mengedukasi baik kecamatan maupun pasar lainnya untuk menciptakan kawasan bersih sampah.

Selanjutnya, Bobby Nasution juga menerapkan teknologi Alfimer (Advanced Land Fill Mining With Material & Energy Recovery) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Melalui teknologi ini, timbunan sampah yang ada di TPA dapat diolah menjadi pupuk organik, cairan sejenis disinfektan, pupuk cair, RDF (refused drived fuel) atau bahan bakar untuk industri dan SRF (solid recovered fuel).

Di samping langkah-langkah yang dilakukan tersebut, Bobby Nasution juga menekan perlu dilakukan perubahan pola pikir masyarakat. Diakuinya, perubahan mindset bukan sesuatu yang mudah. Selama ini masyarakat baik sadar maupun tidak sadar selalu membuang sampah tanpa melakukan pemilahan terlebih dahulu. Padahal, ungkapnya, ada sampah yang bernilai ekonomis.

Selain itu, imbuh Bobby, setiap kelurahan harus memiliki bank sampah. Penempatan bank sampah ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar sampah rumah tangga yang masuk ke TPA berkurang. “Penanganan masalah kebersihan ini harus dilakukan dari hilir hingga hulu. Untuk itu perlu adanya berbagai sosialisasi terus menerus dan berkesinambungan hingga tercapainya perubahan perilaku masyarakat akan kesadaran nilai ekonomis dari sampah. Jika masyarakat sadar akan kebersihan, insya Allah kita dapat menangani masalah sampah ini bersama-sama dan Medan dapat terbebas dari sampah,” kata Bobby Nasution.

Selain menempatkan bank sampah di setiap kelurahan, beberapa dinas juga telah menyediakan bank sampah di kantornya masing-masing, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan. Di DLH, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara rutin menabung sampah di bank sampah yang ada. Sedangkan Dinas P2K telah mendirikan bank sampah di tiga titik untuk mengurangi jumlah sampah dikirim ke TPA.

Di TPA, Bobby Nasution, kini fokus mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill. Untuk mendukung pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill tersebut, Bobby berharap agar Pemprov Sumut mempercepat pembangunan TPA Regional yang berada di Talun Kenas, Deliserdang.

Komitmen Bobby Nasution dalam menangani permasalahan sampah di Kota Medan ini mendapat dukungan dan apresiasi dari dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Beby Masitho Batubara SSos MAP. Dikatakan Beby, keseriusan menuntaskan permasalahan ini dibuktikan dari berbagai kebijakan yang dilakukan, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan No. 18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Kebijakan ini juga diperkuat dari program prioritas Wali Kota yang memfokuskan di bidang Kebersihan dalam melakukan pengelolaan sampah berbasis kesadaran masyarakat dan meminta kepada wilayah agar penguatan penanganan sampah dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Penanganan sampah dari hulu ke hilir ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Wali Kota dalam mengentaskan masalah sampah. Ini harus didukung karena sangat tepat dilakukan,” ungkap Beby.

Selain itu, kata Bebby, langkah yang dilakukan Bobby Nasution itu juga sebagai aktualisasi keterlibatan dari seluruh komponen untuk menciptakan Medan Bersih. Sebab, aktor implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang sesungguhnya bukan hanya Pemko Medan saja sebagai pelaku utama tetapi ada keterlibatan masyarakat sebagai pelaku pendamping.

“Tidak hanya itu saja, sinergi penanganan sampah dari hulu ke hilir juga harus didukung kepedulian semua produsen penghasil sampah, lembaga civil society lingkungan dan keterlibatan kerjasama Pemko Medan dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” paparnya.

Aktualisasi program Kebersihan dalam melakukan pengelolaan sampah berbasis kesadaran masyarakat yang dilakukan Pak Bobby Nasution dengan menempatkan bank sampah disetiap kelurahan, menurut penilaian Beby, patut didukung karena merupakan salah satu strategi penanganan sampah dari hulu ke hilir.

“Pemilahan sampah organik dan anorganik memudahkan masyarakat untuk dapat mendaur ulang, sehingga sampah yang semula hanya sekedar limbah dapat bernilai ekonomis dan dapat dijadikan income guna meningkatkan ekonomi masyarakat. Artinya, sampah kini dapat menghasilkan uang,” paparnya.-(Sr)

Komentar