klikmedan.id – Delapan (8) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dan satu (1) menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan terkait pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017. Kendati demikian pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan menandatangi pengesahan LPj menjadi Perda Kota Medan 2018.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Ramli, Wakil Ketua Ihwan Ritonga bersama Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin melalui rapat paripurna dewan, Senin sore (1/10/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dihadiri para anggota dewan. Hadir juga, selain Walikota Drs Dzulmi Eldin juga dihadiri Wakil Walikota Ir Ahkyar Nasution, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat dan sejumlah seperti Kabag Humasy Pemko Medan M Ridho.
Ke delapan Fraksi DPRD Medan yang menerima dan dipenuhi berbagai kritikan dalam pendapat Fraksinya yakni F PDI P yang dibacakan Drs Daniel Pinem. F Golkar dibacakan Sabar Surya Sitepu S.I.Kom, Fraksi Gerindra dibacakan Surianto, Fraksi Demokrat dibacakan Parlaungan Simangunsong.
Sedangkan, Fraksi PKS dibacakan M Nasir, Fraksi PPP dibacakan Hj Hamidah, Fraksi Hanura dibacakan Hendra DS dan Fraksi Persatuan Nasional dibacakan Andi Lumbangaol.
Sementara itu, Fraksi yang menolak yakni F PAN dibacakan Kuat Surbakti dan dikuatkan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan T Bahrumsyah menyebutkan, bahwa pelaksanaan APBD dan LHP BPK RI merupakan satu kesatuan namun dalam pembahasan LPj keuangan pelaksanaan APBD tidak menyertakan LHP audit BPK kepada seluruh anggota pansus.
Disebutkan lagi, munculnya permasalahan berkaitan hasil penilaian BPK RI adalah akibat keterlambatan penyerahan laporan dan belum lengkapnya pendaftaran dan pendataan aset aset Pemko Medan. Sedangkan persoalan aset, F PAN menilai Pemko Medan lalai dan tidak serius. Bahkan disinyalir aset Pemko Medan banyak telah berpindah tangan ke pihak ke tiga. Parahnya, Pemko Medan dituding tidak serius dan tidak gigih serta tidak ngotot mempertahankan aset Pemko.
Selain itu, alasan F PAN tidak dapat menerima LPj Walikota Medan adalah karena minimnya pencapaian target PAD hanya Rp 4,409 T dari target Rp 5,523 T. Maka diminta kepada pimpinan SKPD supaya memiliki kreatifitas dan inisiatif mendapatkan sumber pendapatan lain diluar sektor tradisional.
Bahkan masalah revitalisasi pasar, F PAN menyoroti pembangunan pasar Marelan, dimana pembangunan gedung pasar tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yakni terkait sarana dan prasarana. Seperti tidak dilakukan pembangunan kios seperti kesepakatan awal, dimana pembangunan hanya berbentuk gudang. Akibatnya, cukup berpotensi adanya pungli dengan alasan pembenahan.
Diakhir pendapatnya, Kuat Surbakti menyampaikan, F PAN mendukung sepenuhnya rekomendasi Pansus LPj yang tertera pada poin 8 berbunyi: Pansus merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus untuk menindaklanjuti berbagai temuan pansus selama proses pembahasan berlangsung.
Komentar