KPU Medan Jadwalkan Pendaftaran Bacalon Walikota/Wakil Walikota Mulai 4 – 6 September 2020

Medan, (klikmedan.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan umumkan jadwal pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2020-2024. Jadwal pendaftaran ditetapkan pada tanggal 4 – 6 September 2020.

Pengumuman disampaikan Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi komisioner KPU Rinaldi Khairo melalui konfrensi pers di kantor KPU Jl Kejaksaan Medan, Jumat (28/8/2020).

Disampaikan Agussyah, tempat pendaftaran di kantor KPU Medan. Pada hari pertama dan kedua (Jumat dan Sabtu) dibuka mulai pukul 8.00 wib sd pukul 16.00 Wib. Sedangkan di hari terakhir pada Minggu, 6 September 2020 dimulai pukul 8 sd pukul 24.00 Wib.

Pada kesempatan itu, Agussyah Damanik menghimbau kepada balon dan Partai Politik (Parpol) pendukung supaya mempersiapkan syarat balon sejak dini. Mengingat hari pendaftaran hari libur yakni Sabtu dan Minggu maka dikuatirkan kekurangan syarat tidak dapat dilengkapi alasan instansi libur.

Disampaikan Agussyah, saat pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota serta pimpinan Parpol pendukung diwajibkan harus hadir.

Terkait masalah persyaratan tambah Rinaldi, KPU Medan siap konsultasi kepada balon dan Parpol terkait kelengkapan syarat balon. “Kita siap konsultasi kapan saja hingga hari pendaftaran. Kita harapkan jangan sampai ada balon yang gagal mendaftar akibat kekurangan syarat,” ujar Rinaldi.

Terkait untuk pencalonan perseorangan, Ketua KPU Medan nyatakan tidak ada yang memenuhi syarat. “Pendaftaran nanti adalah balon yang akan diusung Parpol,” terang Agussyah. (mr/yh)

Komentar