Pansus Ranperda Perlindungan Anak Minta Perpanjangan Masa Pembahasan

Hal tersebut disampaikan Sudari ST dalam laporan kinerja Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Senin (07/08).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan T Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andre Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiria Alrahman serta para pimpinan perwakilan OPD Pemko Medan.

Disampaikan Sudari ST sejak terbentuknya Pansus telah melaksanakan pembahasan Ranperda dengan melakukan rapat kerja dengan mengundang Dinas terkait yakni Dinas P3APM2KB Kota Medan, Bagian hukum Setda Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementrian Agama (KUA) Kota Medan, Bapenda Kota Medan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Pansus juga mengundang lembaga masyarakat Kota Medan dan Forum anak di Kota Medan dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda guna memberikan masukan masukan dan aturan yang terbaru terkait dengan perlindumgan anak.

Kemudian untuk menambah pengayaan dan perbandingan isi Ranperda serta mendapatkan informasi dan kajian teknis yang lebih jelas terkait perlindungan anak. Pansus juga telah mengumpulkan data pendukung dan aturan terkait perlindungan anak dari Dinas dan instansi terkait untuk dimasukkan dalam Ranperda sehingga dapat sempurna sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus adalah Saudari ST (Ketua), Dhiyaul Hayati (Wakil Ketua) dan anggota Johannes Hutagalung, Wong Chun Sen, David Roni Ganda Sinaga, Surianto, Haris Kelana Damanik, Netty Yuniarti Siregar, Rudiawan Sitorus, Sukamto, Modesta Marpaung, Edriansyah Rendy, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon.-(Wasgo)

Komentar