MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan memastikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merealisasikan rencana layanan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.
Nantinya, akan ada 17 koridor BRT yang melintas di Kota Medan. 15 koridor diantaranya akan beroperasi di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemko Medan. Sementara, 2 koridor lainnya akan beroperasi hingga ke luar kota dan menjadi kewenangan Pemprov Sumut.
“Total dari 17 koridor yang akan dibangun, 15 koridor merupakan kewenangan Pemko Medan. Sementara, 2 koridor lagi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Sumut),” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, Rabu (11/10).
Diungkapkan Iswar, pembangunan jalur BRT di Kota Medan direncanakan akan dimulai pada bulan Februari atau Maret 2024 mendatang. Nantinya, akan ada 551 unit bus yang akan beroperasi di 17 koridor tersebut. Diharapkan, jumlah armada tersebut dapat melayani kebutuhan masyarakat atas layanan moda transportasi massal modern.
“Nantinya akan ada 551 unit bus. Dari 551 unit itu, kebutuhan armada dalam kota sebanyak 468 unit. Kemudian dari jumlah 551 bus tersebut, 50 persennya adalah bantuan bus listrik dari Kemenhub,” ujarnya.
Rencana pembangunan layanan BRT ini, sambung Iswar, merupakan bentuk keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dalam menciptakan moda transportasi perkotaan yang modern di Kota Medan.
“Sebab kemajuan layanan transportasi di sebuah perkotaan merupakan salah satu tolak ukur kemajuan kota tersebut,” katanya.
Dilanjutkan Iswar, dengan disediakannya layanan BRT oleh Kementerian Perhubungan di Kota Medan, masyarakat diharapkan dapat mengubah kebiasaannya dari menggunakan alat transportasi pribadi ke alat transportasi massal tersebut. Dengan begitu, masalah kemacetan yang terjadi di Kota Medan dapat teratasi.
“Kita harapkan BRT dapat menjawab kebutuhan masyarakat atas angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan tentunya tepat waktu,” tuturnya.
Dijelaskan Iswar, adapun 15 koridor BRT yang akan menjadi kewenangan Pemko Medan, yakni;
1. Flamboyan – Jalan Hj Ani Idrus
2. Terminal Amplas – Plaza Medan Fair
3. Simpang Pemda – Plaza Medan Fair
4. Terminal Amplas – Terminal Pinang Baris
5. Terminal Amplas – Plaza Medan Fair
6. Terminal Pinang Baris – Stadion Teladan
7. Cemara – Stadion Teladan
8. Simpang Hj Ani Idrus – Terminal Penumpang Bandar Deli
9. Karya Wisata – Plaza Medan Fair
10. Simpang Hj Ani Idrus – RS Imelda.
11. Medan Labuhan – Simpang Hj Ani Idrus
12. Delitua – Stasiun Kereta Api Bandar Khalipah
13. Citraland Gamecity – RS Adam Malik
14. RS Adam Malik – Plaza Medan Fair
15. Terminal Pinang Baris – Terminal Amplas (ke Ringroad).
“Sementara itu, dua koridor lainnya yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut yaitu Stasiun Lubuk Pakam – Terminal Amplas, dan Terminal Ikan Paus Binjai – Pusat Pasar Kota Medan,” pungkasnya.- (Ucok)
Komentar