Medan (klikmedan.id)
Pemko Medan akan kembali mengaktifkan Posko Covid-19. Keberadaan posko ini bertujuan untuk gerak cepat dalam merespon masyarakat selama PPKM Darurat di Kota Medan. Selain itu posko Covid-19 yang nantinya melibatkan seluruh OPD terkait ini akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman ketika memimpin rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Posko Covid-19 di Gedung Dharma Wanita Kota Medan, Senin (12/7). Dalam rapat yang diikuti Ketua MUI, Ketua FKUB dan Kakankemenag Medan serta Pimpinan OPD dan Camat ini juga dibahas tindak lanjut PPKM Terhadap kegiatan Ibadah sholat Ied dan Qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Dijelaskan Sekda, Selain Posko Covid-19 Kota Medan yang berada di Gedung Dharma Wanita ini, Posko Covid-19 Kecamatan juga akan lebih aktif untuk mensosialisasikan Surat Edaran SE Wali Kota Medan nomor 4432/6134 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 12 Juli 2021.
“Mulai hari ini saya minta Camat dan Lurah maupun Kepling untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota ini agar masyarakat Kota Medan lebih memahami PPKM Darurat. Untuk Posko Covid-19 Kota Medan atas arahan Wali Kota Medan agar diaktifkan lagi dengan menempatkan Personil dari OPD terkait yang berkompeten. Hal ini dilakukan untuk efektivitas Posko Covid-19. Selain itu Dinas Kominfo dan Prokopim juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media” Kata Sekda.
Selanjutnya Sekda mengungkapkan, di masa PPKM Darurat, Pemko Medan juga akan memberikan bantuan untuk warga yang benar-benar terdampak dan tidak terdaftar dalam program PKH atau bantuan Pemerintah Pusat lainnya. Untuk itu diminta Dinas Sosial dan Camat memastikan masyarakat mana yang berhak menerima bantuan berupa sembako dari Pemko Medan.
“Sebelum diberikan bantuan, arahan Wali Kota Medan agar data masyarakat yang mendapatkan bantuan harus jelas dan benar-benar yang terdampak,” Jelas Sekda.
Kemudian Sekda juga meminta dalam penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM Mikro, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan agar benar-benar mengecek masyarakat yang masuk ke kota Medan terutama para pekerja yang akan masuk ke kota Medan. Artinya setiap posko harus dilengkapi dengan Thermo Gun dan tenaga kesehatan untuk melakukan Swab Antigen. Selain Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Koperasi dan UMKM diminta untuk melakukan pemetaan mana perusahaan yang esensial, non esensial dan kritikal.
“PPKM Darurat berlaku mulai hari ini, namun tiga hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi. Untuk itu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa PPKM Darurat ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama dana menekan penyebaran Virus Covid-19,” Ungkap Sekda.
Terkait dengan Ibadah Sholat Ied dan Pemotongan hewan kurban, Sekda Kota Medan mengungkapkan Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk beribadah namun dianjurkan untuk melakukan sholat Ied di rumah masing-masing. Artinya masjid tidak ditutup namun tidak diperkenankan untuk ibadah berjamaah. Selain itu ibadah Sholat Jumat dan Ibadah Minggu juga kita anjurkan dirumah masing-masing selama PPKM Darurat.
“Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diperbolehkan di masjid-masjid namun pembagian daging kurban harus dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Artinya masyarakat tidak ambil daging kurban langsung ke masjid, panitia yang akan antar daging ke rumah masyarakat. Untuk ini Lurah dan Kepling harus dapat mensosialisasikan hal ini kepada panitia kurban,” Ungkap Sekda.
Diungkapkan Sekda, dalam mensosialisasikan PPKM Darurat khususnya terkait pelaksanaan shalat idul Adha dan Pemotongan hewan kurban kepada masyarakat, Pemko Medan berkolaborasi dan meminta saran dan dukungan dari MUI Kota Medan, FKUB dan Kakankemenag Medan. Diharapkan dukungan ini masyarakat kota Medan akan lebih mengerti dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan PPKM Darurat.
Sementara itu, Ketua Kakankemenag Medan Medan, Impun Siregar mengungkapkan pihaknya siap mendukung dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan PPKM Darurat di Kota Medan. Namun dirinya menyarankan kepada petugas dilapangan agar tetap Humanis dalam melakukan tugas.
Sedangkan Kepala BPBD Arjuna Sembiring mengungkapkan dalam Posko Covid-19 ini nantinya setiap OPD dan Kecamatan memberikan nomor telepon yang aktif untuk lebih memudahkan komunikasi. Selain itu nantinya setiap hari pukul 16:00 di Posko Covid-19 akan ada press release untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait aktifitas posko Covid-19.(Sr)
Komentar