Parlindungan Sipahutar Minta Pemko Medan Perbanyak Bantuan Pada Masyarakat

Sosper  Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Medan || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH mengharapkan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan perhatian dan bantuan kepada masyarakat secara masif, meskipun Covid-19 saat ini sudah melandai.

“Semoga bantuan dari Pemko Medan nantinya dapat membantu merangsang perekonomian masyarakat kembali menggeliat secara perlahan-lahan. Sebelumnya, terpuruk akibat Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia selama dua tahun belakangan ini,” kata Parlindungan Sipahutar pada Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah ke-VIII TA 2022 Nomor: 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Durung Gang Mesjid Lingkungan 19 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (06/08).

Disebutkan, selama dua tahun Covid-19 melanda membuat ‘babak belur’ perekonomian masyarakat. Ada yang hilang pekerjaan karena perusahaan mengurangi karyawannya dan ada pula yang bangkrut. Bahkan, pemerintah pusat harus mengeluarkan anggaran besar menghadapi virus corona saat itu. Korban pun berjatuhan baik dari kalangan tenaga medis, orangtua, dewasa dan anak-anak.

” Meskipun saat ini, Covid-19 sudah melandai namun perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dilakukan agar masyarakat merasa tidak ditinggalkan dalam keadaan apapun. Diharapkan, dengan adanya perhatian dan kepedulian pemerintah tersebut dapat menumbuhkan semangat masyarakat untuk berkarya membangun kembali apa yang sudah rusak karena Covid-19. Dan kita juga jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, negara kita tetap kokoh selama dua tahun diserang virus corona,” katanya.

Disamping itu, Wakil rakyat dari Fraksi Demokrat ini juga mengingatkan Pemko Medan agar serius menekan angka kemiskinan di kota terbesar nomor tiga di Indonesia. Dia pun mengatakan, akan membantu warga miskin untuk menjamin hak-hak mereka. “Kita mensosialisasikan Perda No. 05 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan jangan pula Pemko terkesan tidak mau tahu, berarti sia-sia lah kita mensosialisasikan perda tersebut,” ujar Parlindungan Sipahutar.

Lebih jauh Parlindungan Sipahutar menjelaskan, penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat. “Sehingga nantinya masyarakat paham untuk mengurus hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, baik dalam pengurusan administrasi kependudukan, KIS, BPJS Kesehatan, PKH, KIP dan lain sebagainya.

Masih kata Parlindungan Sipahutar, guna identifikasi warga miskin melalui pendataan, verifikasi, validasi data dan kemudian penetapan warga miskin. Dimana hasil pendataan, verifikasi atau validasi warga miskin diumumkan melalui masing-masing Kelurahan atau Kecamatan. “Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah membutuhkan peran serta masyarakat dalam mendukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, Parlindungan Sipahutar meminta kepada Rinaldy Sitorus SAg selaku Kordinator PKH Kota Medan mewakili Dinas Sosial untuk menjelaskan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskikinan. Sesuai dengan data yang diterima pada tahun 2020, terdata sebanyak 127.870 kepala keluarga yang masuk kategori penduduk miskin di Kota Medan. Dari data tersebut, sebanyak 47 ribu KK mendapat bantuan PKH, 80 ribu KK mendapat bantuan sembako dan sisanya sebanyak 47 ribu KK masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Kita melihat masih banyak warga miskin di Kota Medan yang belum terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pada Identitas Data Basis Terpadu (IDBT). Jadi jika warga miskin dan kurang mampu belum terdaftar di DTKS dan IDTB, maka sampai kapanpun warga miskin tersebut tidak akan pernah mendapatkan haknya,” terangnya.

Rinaldy Sitorus kembali menjelaskan, syarat warga yang akan mendapat bantuan dari pemerintah harus terdaftar di DTKS dan IDBT. Adapun langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial dari tahun 2019 dengan melakukan pemutakhiran data di 4 Kecamatan di Medan Utara dan tahun 2020 karena Pandemi Covid-19 akhirnya tidak dilakukan dikarena anggaran terserap oleh Refocusing untuk penanganan Covid-19  dan ditahun 2021 Pemko Medan kembali melaksanakan pemutahiran data untuk 17 kecamatan yang akan dimasukkan ke data DTKS,” ujarnya.

Setelah perwakilan dari Dinsos Medan, kini giliran perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Cukup bawa KTP langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Pattimura Medan. Melalui online juga bisa,” kata perwakilan BPSJ ketenagakerjaan.

Disamping itu, perwakilan dari Dinas Koperasi juga tidak luput dari pertanyaan masyarakat yang hadir, begitu pun dari perwakilan kecamatan.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat Lingkungan 19 mengaku bernama Arasli meminta Parlindungan Sipahutar agar menindaklanjuti aspirasi warga Lingkungan 13 dan 19 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, terkait masalah banjir di dua lingkungan tersebut.

“Kami minta bapak menyuarakan aspirasi warga lingkungan 13 dan 19 selalu mengalami banjir ketika hujan turun. Soalnya, drainase di sekitar dua lingkungan ini kondisinya sudah dangkal dan perlu dikorek. Kalau sudah dikorek kemungkinan banjir tidak ada,” kata Arasli.

Kami juga merasa bangga dengan bapak Parlindungan Sipahutar selalu tanggap terhadap aspirasi masyarakat. Bayangkan ketika kami mengeluhkan penerangan eh besoknya pihak Dinas Pertamanan langsung memasang bola lampu jalan,” kata Arasli.-(Wasgo)

Komentar