Bobby Nasution Harap Pemprovsu Bayar DBH Januari – Mei 2021  Sebesar Rp 407 Miliar

Medan (klikmedan.id)
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, dana bagi hasil  (DBH) pajak dari Provinsi Sumut sebesar Rp 433 miliar telah selesai dibayarkan pada Mei 2021. Seharusnya, DBH tersebut dibayarkan pada tahun 2020 bulan berjalan. Hal ini diketahui  dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan  untuk DBH di tahun 2021, tepatnya Januari hingga Mei belum dibayarkan hingga kini. Padahal, pembayaran DBH seharusnya sudah dilakukan di bulan berjalan tahun ini. Oleh karenanya, Bobby Nasution berharap agar Pemprovsu dapat membayar DBH di bulan berjalan ini sebesar Rp 407 miliar.

“Untuk tahun 2020, DBH  sebesar Rp 433 miliar sudah dibayarkan dan selesai semua di Mei 2021. Seharusnya bisa kita anggarkan di tahun 2020, tetapi tidak bisa kita kerjakan karena baru dibayarkan ada yang di Desember 2020, ada juga di tahun ini.  Jadi, tidak terlaksananya  kegiatan karena uangnya masih berada di Pemprov bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini,” kata Bobby Nasution  saat doorstop  dengan wartawan di Balai Kota Medan.

Membayar DBH, kata Bobby Nasution, merupakan  kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov kepada kabupaten/kota  di Sumut,  bukan hanya Kota Medan saja. “DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang  kita lakukan  di daerah, terutama di tengah pandemi Covid 19,”  ungkapnya.

Selanjutnya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Bobby Nasution menjelaskan, saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru beberapa waktu lalu telah terjadi lonjakan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Menyikapi hal itu sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, jelas Bobby Nasution,  Pemko Medan akan membuat surat edaran mulai, Rabu (23/6)   hingga 5 Juli mendatang  untuk memperketat pelaksanaan PPKM Mikro.  Dimana sebelumnya pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB,  kini diperketat menjadi  pukul 20.00 WIB.

Meskipun demikian, lanjut Bobby Nasution, kegiatan ekonomi tetap akan diupayakan berjalan. Misalnya, ungkapnya,  tempat usaha  tidak boleh menerima tamu lagi pada pukul 20.00 WIB namun diperbolehkan untuk memberi layanan secara drive thru maupun take  away. “Untuk yang drive thru  maupun take away, silahkan saja yang penting jangan sampai terjadi penumpukan.  Jadi, sediakan fasilitas dengan  benar sehingga teman-teman penyedia jasa antar makanan tidak berkerumun,” jelasnya.

Ditegaskan Bobby Nasution, esensi dilakukannya pembatasan jam operasional ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Meskipun begitu apabila terjadi kerumunan  di bawah jam operasional yang telah ditetapkan,  kata  Bobby Nasution,  tentunya akan ditegur. Sedangkan tempat hiburan malam, tegasnya, tidak diperbolehkan karena jam operasionalnya sudah ditetapkan. “Surat edarannya hari ini kita terbitkan,” ungkapnya.

Dalam door stop, Bobby Nasution juga menjelaskan, Pemko Medan tidak pernah memaksa orang tua murid untuk mengirimkan anaknya  mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) langsung. Dikatakannya, Pemko Medan hanya menyediakan fasilitas sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset  dan Teknologi RI agar setiap daerah menyiapkan fasilitas. Karenanya, Pemko Medan pun menyiapkan fasilitas  sebaik mungkin serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Dengan begitu ketika orang tua murid memperbolehkan anaknya mengikuti PTM, mereka pun merasa tenang.

“Saya minta Dinas Pendidikan Kota Medan  berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan para camat karena sekarang memakai sistem zonasi. Sebelum dimulainya sekolah tatap muka, saya minta agar OPD terkait memberi tahu kondisi perkembangan Covid-19 di wilayahnya  masing-masing, sehingga orang tua punya dasar untuk menentukan anaknya sekolah tatap muka atau melalui daring saja. Apabila orang tua siswa memperbolehkan anaknya mengikuti PTM, tak mungkin tidak  kita sediakan fasilitasnya,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),  Bobby Nasution menerangkan,  Dinas Pendidikan tidak bisa sendiri,  harus berkoordinasi dengan Dinas Kominfo  guna memberikan informasi kepada orang tua murid mengenai jangka waktu pendaftaran agar tidak membludak saat pendaftaran. Sebab, servernya ada di Dinas Kominfo, namanya teknologi, di khawatir saat pendaftaran membludak menyebabkan server down.

Sedangkan mengenai vaksinasi pada lansia, Bobby Nasution mengkapkan, Pemko Medan selalu memberikan program dalam mempermudah para lansia mengikuti vaksinasi. Permasalahan yang selama ini terjadi, jelasnya,  soal pendamping yang tidak memiliki waktu sehingga tidak bisa mendampingi lansia mengikuti vaksinasi.

“Sedangkan malam hari, para tenaga kesehatan tidak berani melakukan vaksinasi,” jelasnya seraya menambahkan Pemko Medan juga telah menawarkan beberapa cara seperti lansia dapat didampingi kepling saat melakukan vaksinasi. “Terkadang ada lansia tidak mau, sebab mereka merasa nyaman jika didampingi keluarganya sendiri. Solusinya, mereka dapat melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat,” terangnya.

Saat ini ungkap Bobby Nasution, sudah sekitar 46,07% persen masyarakat yang  sudah di vaksinasi. Menurut Bobby Nasution, kenaikan yang sedikit ini karena sebelumnya Kementerian Kesehatan  mengatakan bahwa umur 50 tahun belum boleh divaksin, tetapi sekarang sudah diperbolehkan. Dengan pembolehan ini, jelas Bobby Nasution,  tentunya total dari jumlah penduduk dapat menerima vaksin meningkat, 70 % target  dari 1,4 juta menjadi 1,8 juta. Itu sebabnya persentasenya jadi menurun. “Kita akan terus melaksanakan program vaksinasi. Kedepannya, kita akan berkolaborasi  dengan BUMN  melaksanakan vaksinasi massal dengan target 5000 orang perhari,” pungkasnya.(Sr/k)

Komentar