Medan, Klikmedan.id – Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial IM (38) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa ,(18/5/2021) siang
Dari tangan tersangka, warga Kecamatan Medan Maimun ini, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.
” Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK ketika dimintai tanggapannya, Selasa (25/05/2021) malam.
Tersangka, lanjut Rikki, mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri. (am)
Komentar