Medan, Klikmedan.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota Polrestabes Medan menangkap AR (43), warga Medan Johor dikawasan Jalan, Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (11/05/21) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Marvel dan Panit I Iptu Rambe, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba diwilkum Polsek Medan Kota tepatnya di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (19/5)
“Dari laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Medan Kota melakukan pendalaman dan penyelidikan. Pada saat anggota berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Medan, ada melihat gerak-gerik seorang pria mengendarai sepeda motor yang mencurigakan, sehingga akhirnya polisi mencoba menghentikannya, dan menggeledah tersangka, dan ditemukan satu bungkus paket kecil narkoba jenis sabu, kemudian diboyong ke Komando,” ujar Kompol Rikki Ramadhan.
Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut memang miliknya yang dibelinya dengan harga Rp.40 ribu di jalan, Brigjen Katamso, Gang Nasional Medan dari seorang laki – laki yang tidak dikenalnya dan tersangka juga mengaku sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolsek. (am)
Komentar