Medan, (klikmedan.id) – Dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sebanyak 54.976.57 Kilo Gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 977 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dari Bulan Juli sampai Oktober 2020, oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan di musnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan barang dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama kejaksaan menjelaskan barang haram yang dimusnahkan dengan cara direbus ini untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba yang ada di Kota Medan. “Barang haram yang dimusnahkan ini senilai Rp 22 miliar” kata Kombes Pol Riko Sunarko dihadapan wartawan saat melaksanakan press rilis pemusnahan.
Sambungnya, juga menangkap para pengedar narkoba sebanyak 14 orang. Yang mana tangkapan itu ada dari Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan. “Barang bukti pil ekstasi yang direbus juga pengungkapan dari Polsek Medan Kota, ” imbuhnya.
Kombes Riko mengaku penindakan ini dilakukan dari bulan Juli – Oktober 2020 dan berhasil menangkap 12 orang tersangka, satu diantaranya wanita. “Saat ini kita telah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolrestabes Medan sembari mengatakan bahwa pihaknya telah sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan.
Diakuinya, Kota Medan pangsa besar narkoba, untuk itu mari bersama – sama membasmi narkoba. Karena Kepolisian tidak sanggup melaksanakan sendiri.
Karena itu, perlu dukungan semuanya. Malahan masa pandemi Covid-19 semakin tinggi peredaran narkobanya. “Kita tidak segan menembak mati para pelakunya. Karena sudah ada yang ditembak mati pengedar sabu di Kota Medan, ” tegasnya.(amr).
Komentar