klikmedan.id-Penilaian Medan sebagai salah satu kota metropolitan terkotor harus dipahami secara utuh. Pemeringkatan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLK) Republik Indonesia yang berkenaan dengan penilaian Adipura itu lahir karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Medan masih menggunakan open dumping bukan sepenuhnya menerapkan sanitary landfill.
“Ini yang harus dipahami dan diketahui secara luas oleh warga Medan. Penilaian itu munculkan bukan karena banyak sampah yang berserak di kota kita. Namun penilaian ini harus jadi menjadi momentum lahirkan kesadaran kolektif untuk mewujudkan Medan Bebas Sampah,” ujar Ketua Karang Taruna Medan, M. Akhiruddin Nasution, Minggu (20/1) di Sekretariat Karang Taruna Medan.
Sepanjang pengamatan Karang Taruna, ucap Ragil, petugas pengangkutan sampah bekerja setiap hari. Penyapu jalan juga terus menjaga kebersihan di kota ini.
“Medan tidaklah jorok. Hanya saja memang pengelolaan TPA ini masih menggunakan sistem open dumping, seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill. Jadi bukan kota terkotor seperti yang dilansir sejumlah media,” ujar Ragil.
Pengelolaan sistem sanitary landfil yakni melakukan pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunya dengan tanah sehingga memberikan dampak positif bagi sekitar TPA. Selain tidak menimbulkan bau dan penyakir, sanitary landfill juga dapat meninggikan lokasi rendah yang ada di TPA.
Akhiruddin juga mendukung Pemko Medan mengaktifkan kembali TPA Namo Bintang yang memiliki lahan seluas sekitar 16 hektar setelah tutup sejak 19 Februari 2013 guna mendukung TPA Terjun.
“Pemko Medan tentnya terus bekerja keras dalam mengatasi masalah sampah di kota yang kita cintai bersama. Di samping itu masyarakat harus memberi dukungan penuh dari seluruh warga, tanpa dukungan tentunya sulit mewujudkan Medan Bebas Sampah,” ungkapnya.
Senada dengan it, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, Syofiandi Lubis, mengharapkan masyarakat tidak salah memahami penilaian Medan kota terjorok itu.
Sebagaimana diungkap Wakil Wali Kota Medan, lanjut Syofiandi, sebenarnya Pemko Medan telah menggunakan sistem sanitary landfill dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Jalan Marelan Raya, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Hanya saja belum dilakukan sepenuhnya, sebab sebagian lagi pengelolaan yang dilakukan masih menggunakan sistem open dumping.
Dia juga menilai, Pemko Medan juga telah menunjukkan upaya kerja untuk menjadikan Kota ini bebas sampah. Hal itu dilakukan bukan untuk mendapatkan Piala Adipura melainkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Memang sudah tugas pemerintah untuk menciptakan kebersihan dengan mengangkut sampah masyarakat ke ke TPA,” sebutnya.
Komentar