Medan,(klikmedan. id) – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, meminpin press release pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Aceh – Medan – Surabaya dan jaringan Aceh – Medan – Pekan Baru, dari paparan tersebut diungkap kerberhasilan petugas Polrestabes, Medan, mengamankan sabu seberat 55 kg dan mengamankan tersangka sebanyak 15 orang.Kegiatan Press release tersebut, diliput oleh wartawan cetak, media online dan wartawan televisi, bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Jalsn KH Wahid Hasyim Medan, Senin (20/7)
Dalam paparan tersebut selain Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs.Martuani Sormin M.Si, yang di dampingi PJU Polda Sumut, turut hadir, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Riko Sunarko dan para Kapolsek se – jajaran Polrestabes Medan.
Dalam paparan ini Kapolda Sumut mengatakan kasus narkotika ini melibatkan dua jaringan, yaitu jaringan Aceh – Medan – Surabaya dan Aceh -Medan – Pekanbaru.
“Dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya, barang bukti yang diamankan sebanyak 40 Kg, sedangkan dari jaringan Aceh- Medan – Pekanbaru jumlah barangbuktinya,15 kg” terang Martuani Sormin.
Adapun jumlah tersangka yang di ringkus dari kedua jaringan narkotika ini yaitu 15 tersangka dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus.
Selain itu, Irjen Pol Martuani, memaparkan bahwa semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka tersebut.
Selain sabu 55 kg, lanjut Kapolda Sumut, turut pula di amankan barangbukti lainnya, yakni, 27 HP, jam tangan, uang sebanyak Rp 16 juta.
Kapolda Sumut dalam press release menyampaikan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut.(rel/mr)
Komentar